Proses Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP)

Proses Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Berdasarkan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Reza Vendra, Lingga - Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam regulasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk dalam hal perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). SIP merupakan dokumen resmi yang memberikan legalitas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya.

Proses Perpanjangan SIP Berdasarkan UU 17 Tahun 2023

Berdasarkan ketentuan dalam UU 17 Tahun 2023, proses perpanjangan SIP dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Permohonan:

    • Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang akan memperpanjang SIP mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten/Kota tempat mereka menjalankan praktik.
  2. Persyaratan yang Diperlukan:

    • Surat Tanda Registrasi (STR): STR yang masih berlaku menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan SIP.
    • Tempat Praktik: Surat keterangan tempat praktik yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau institusi tempat tenaga kesehatan berpraktik.
    • Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP): Tenaga kesehatan harus memenuhi kecukupan SKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Proses Verifikasi:

    • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
  4. Penerbitan SIP:

    • Setelah proses verifikasi selesai dan memenuhi persyaratan, SIP yang baru akan diterbitkan dengan masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Ketentuan dalam UU 17 Tahun 2023

Salah satu perubahan penting dalam UU 17 Tahun 2023 adalah masa berlaku STR yang sebelumnya lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun, kini menjadi berlaku seumur hidup. Namun, masa berlaku SIP tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan harus diperpanjang sesuai jadwal yang ditentukan.

Proses perpanjangan SIP berdasarkan UU 17 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan tenaga kesehatan memiliki izin yang sah dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIP mereka dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk kelancaran praktik mereka.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Proses Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) "

Posting Komentar